Contoh Berbagai Format Surat Paling Komplet Sepanjang Masa Baik Itu Surat Undangan Surat Formal Maupun Surat Non Formal Bisa Anda Dapatkan Disini

Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)

Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)Surat merupakan salah satu hal yang dibutuhkan oleh banyak orang baik itu Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) perorangan maupun instalasi formal. Dan keberadaanya sangat menunjang kebutuhaan yang bersifat administratif formal maupun non formal. Tidak heran jika banyak orang yang membutuhkan Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk contoh format surat dalam kegiatanya. Karena tidak sedikit juga lho para bro sis yang belum tahu dalam pembuatan format surat tersebut. Untuk itu kami memberikan contoh dan unsur-unsur yang dibutuhkan dalam pembutan surat tersebut. Dan jika memang pas anda bisa mempraktekkannya. Dan format yang kami berikan banyak variasinya tergantung dari yang anda inginkan dan sesuaikan saja ya. Dan perlu untuk diketahui ini hanya sebuah ilustrasi atau contoh semata. Sangat cocok untuk bahan pembelajaran bagi kita semua.

    Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)
    Memiliki sebuah usaha akan lebih aman dan resmi jika sudah mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU). Karena Surat Keterangan Usaha ini biasanya menjadi salah satu persyaratan saat anda akan mengajukan sebuah pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan yang lainnya. Pinjaman ini biasanya dipakai untuk keperluan pengembangan usaha. Jika dikatakan penting atau tidaknya surat ini tentu saja jawabannya penting.

    Untuk mengantongi surat ini anda perlu mengurusnya dengan menyertakan beberapa syarat yang menjadi ketentuan pembuatan SKU.  Dalam hal ini anda perlu datang ke pengurus atau pejabat daerah setempat. Sebab yang mengeluarkan surat ini adalah aparat yang berwenang seperti pihak Kelurahan atau Kepala Desa, RT dan RW, serta Kecamatan.

    Saat akan mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, hendaknya anda membawa beberapa persyaratan berikut ini.
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
    2. Surat Pengantar RT/RW
    3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
    4. Surat Pernyataan/Permohonan
    Jika anda sudah membawa beberapa persyaratan yang diperlukan, selanjutnya anda perlu mengikuti beberapa tata cara pembuatan Surat Keterangan Usaha yang ada di bawah ini.

    1. Membuat Surat Pengantar RT/ RW

    Dalam langkah pertama ini yang perlu anda lakukan adalah mendatangi RT/RW setempat. Saat mendatangi pengurus RT/RW katakan bahwa anda meminta untuk dibuatkan Surat Pengantar RT/RW guna membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Tunjukkan pula KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) yang anda miliki. Jika sudah, maka pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat juga disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Perlu anda ketahui bahwa, secara resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.


    2. Datangi Kantor Kelurahan / Kepala Desa

    Langkah selanjutnya yang anda perlu lakukan untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dengan mendatangi kantor Kelurahan / Kepala Desa ditempat anda menetap. Surat Pengantar dari RT/RW yang sudah anda dapatkan tadi satukan juga dengan berkas lainnya. Di Kelurahan anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan anda mengisinya dengan lengkap dan benar.  Jika sudah selesai, yang perlu anda lakukan adalah menunggu hingga Surat Keterangan Usaha anda selesai dibuat. Biasanya lama pembuatan surat ini tergantung pada Kelurahan atau Desa masing-masing. Langkah ini juga digratiskan oleh Pemerintah.

    3. Meminta Tanda Tangan ke Kantor Kecamatan

    Jika Surat Keterangan Usaha anda sudah didapatkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, langkah berikutnya yang perlu anda lakukan adalah datang ke Kantor Kecamatan. Disini anda perlu meminta tanda tangan dari Camat dan minta juga stempel Kecamatan sebagai tanda sahnya surat tersebut. Disini juga resminya tidak dipungut biaya. Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) ini mempunyai masa berlaku yaitu 1 tahun sejak surat tersebut dikeluarkan.


    Demikianlah cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa kami bagikan kepada anda. Semoga bermanfaat dan semoga bisa membantu melancarkan usaha anda ya.

    Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)-Nah bagai mana sobat surat, sudah melihat dan membaca apa yang kami bahas diatas bukan. Jika memang ada kejanggalan anda bisa memberikan masukan bagi kami. Itu merupakan seklumit contoh format , unsur dan materi pokok yang dibutuhkan dalam pembuatan surat tersebut. Dan biasanya Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) itu sudah bisa anda praktekan secara yang langsung.Atau mungkin adan masih kurang dengan materi bahasan diatas langsung saja anda bisa membacanya di arikel selanjutnya,. Salam bahagia dan semoga bisa bermanfaat

    Contoh lanjutan :


    Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)

    0 komentar:

    Posting Komentar